Rabu, 01 Juli 2009

KAUM PAGAN

Strategi Kaum Pagan Menuju The New World Order [1]
Posted in Opini by Leila Amra on the August 9th, 2008

Mungkin Anda akan terperanjat jika mengetahui fakta jika pemeluk agama terbanyak di dunia di abad millennium ini adalah kaum pagan, sebuah agama kuno yang diperangi para Nabi dan Rasul Utusan Allah SWT.

Salah satu indikasi hal tersebut adalah dipergunakannya simbol-simbol paganisme, dalam arsitektur rumah ibadah, lafadz doa, hymne atau kidung, ritual, dan sebagainya. Simbol salib misalnya, ini berasal dari simbol persilangan cahaya dewa matahari yang banyak dijadikan tuhan oleh suku-suku kuno dari Mesir (Ancien Egypt) dan Roma hingga Amerika Latin (Suku Maya dan Aztec), dari Jepun (Amaterasu) hingga India (Btara Indra).

Pastor Herbert W. Amstrong, pemimpin Worldwide Church of God yang berpusat di AS yang juga sebagai Editor in Chief majalah Kristen Plain Truth yang bertiras delapan juta eksemplar tiap bulan, dengan jujur mengemukakan bahwa tanda salib memang berasal dari simbol paganisme. Bukan itu saja, Natal yang diperingati oleh Gereja Barat setiap tanggal 25 Desember pun oleh Amstrong dianggap sebagai kelanjutan dari ritual penyembahan kelahiran anak Dewa Matahari (Sun of the God). Sebab itu, Sunday dijadikan hari libur kaum Kristiani. ?Sun‘ berarti ?Matahari’ dan ?Day‘ berarti ?Hari’. Ritual pemujaan kaum pagan terhadap Dewa Matahari memang banyak dilakukan di hari Minggu (Sunday).

Pemujaan terhadap Dewa Matahari ini juga bisa dilihat dari arsitektur kota suci Vatikan, pusat Gereja Katolik Barat, di mana sebuah tiang tinggi berdiri di pusat kota suci ini. Obelisk merupakan simbol phallus dan menjadi sentral dari ritual pemujaan terhadap Dewa Matahari. Obelisk ini berdiri di banyak kota dunia seperti Washington DC, Paris, dan juga… Jakarta! (Monas).

Lalu konsep Trinitas sendiri yang oleh kaum Kristiani dianggap sebagai konsep yang sakral juga berasal dari konsep paganisme kuno yang diwakili oleh Semiramis dan anaknya (Pagan Babylonia), Devka dan Khrisna (Pagan India), Isis dan Horus (Pagan Mesir), dan sebagainya.

Ucapan “Amien” yang lazim dilafadzkan setelah doa pun sesungguhnya berasal dari nama seorang Dewa Matahari Mesir Kuno: Amin-Ra (atau orang Barat menyebutnya Amun-Ra).

Peradaban pagan kuno memang telah terkubur bersama peralihan zaman dan juga peperangan demi peperangan. Namun esensi dari kepercayaan banyak tuhan tersebut tidaklah pernah mati, bahkan di abad millennium ini kepercayaan kuno tersebut menjadi kepercayaan yang mendominasi umat manusia, tanpa banyak disadari. Simbol-simbol pagan menjadi simbol-simbol yang paling popular di dunia ini, dan mewarnai seluruh-SELURUH-institusi dunia seperti PBB dan sebagainya.

Bermula dari Iblis

Asal-muasal kaum pagan modern sekarang ini sesungguhnya berasal dari satu kelompok kecil para pengikut iblis (baca Eramuslim Digest edisi “Genesis of Zionism”), di mana sepanjang sejarah awalnya diwakili oleh mereka yang selalu memusuhi dan memerangi para Nabi dan Rasul Allah SWT. Mereka adalah Samiri yang memerangi Musa as. (Amerika pun menyebut dirinya dengan “Uncle Sam”), Namrudz yang memerangi Ibrahim a.s., dan para pendeta Sanhedrin yang memerangi Isa a.s.

Mereka adalah Paulus (Yahudi dari Tarsus) yang mengubah esensi dasar agama Nasrani dari yang hanya sebagai agama kaum Nabi Isa menjadi agama misi ke seluruh dunia. Mereka adalah Abdullah bin Saba’ (Yahudi dari Yaman) yang memecah umat tauhid ini. Mereka adalah Mustafa Kemal Attaturk (Yahudi dari Dumamah) yang menghancurkan kekhalifahan Turki Utsmani. Mereka adalah Terrence E. Lawrence (Yahudi dari Inggris) yang harum namanya di Saudi dan disebut sebagai Lawrence of Arabia. Mereka adalah Snouck Hurgronje (Yahudi Belanda) yang pura-pura masuk Islam dan menggunakan ?keIslamannya’ sebagai senjata untuk menghancurkan umat Islam Indonesia.

Strategi Hurgronje ini dikenal dengan istilah “Izharul Islam” atau “Pura-Pura Islam” dan sekarang dipakai oleh banyak kaum liberalis, termasuk mereka yang mengaku-aku sebagai kaum liberal Islam yang banyak mempromosikan ide-ide pluralisme (keberagaman), hak asasi manusia, anti kekerasan, kebebasan, dan sebagainya. Jika sekarang ini ada segolongan orang Islam yang mulai terjangkit virus “Pluralitas” maka hal itu sesungguhnya mereka telah tercemar oleh keyakinan pagan, karena seorang Muslim wajib “Fardhu’ain” hanya berpegang pada Tali Allah SWT dan Rasul-Nya.

Dalam tulisan bagian dua, akan dipaparkan awal sejarah kelompok pagan modern di mana Adam Weishaupt, seorang Rabbi Yahudi yang berpura-pura menjadi Yesuit dan kemudian meninggalkan kelompoknya untuk kemudian menjadi pemimpin Illuminati, sebuah organisasi klandestin yang secara diam-diam menguasai perekonomian dan perpolitikan dunia saat ini. (bersambung/rd) [eramuslim]

KUHPer

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
←Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - [ English version ] oleh [[Author:{{{author}}}|{{{author}}}]]
Daftar Isi Buku Kesatu→

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Buku Kesatu - Orang
* 2 Buku Kedua - Benda/Barang
* 3 Buku Ketiga - Perikatan
* 4 Buku Keempat – Pembuktian dan Kedaluwarsa

[sunting] Buku Kesatu - Orang

Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.

* Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
* Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
* Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
* Bab IV - Tentang perkawinan
* Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
* Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
* Bab VII - Tentang perjanjian kawin
* Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
* Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
* Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
* Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
* Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
* Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
* Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
* Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
* Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
* Bab XVI - Tentang pendewasaan
* Bab XVII - Tentang pengampuan
* Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

[sunting] Buku Kedua - Benda/Barang

Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.

* Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
* Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
* Bab III - Tentang hak milik
* Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
* Bab V - Tentang kerja rodi
* Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
* Bab VII - Tentang hak numpang karang
* Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
* Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
* Bab X - Tentang hak pakai hasil
* Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
* Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
* Bab XIII - Tentang surat wasiat
* Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
* Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
* Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
* Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
* Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
* Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
* Bab XX - Tentang gadai
* Bab XXI - Tentang hipotek

[sunting] Buku Ketiga - Perikatan

Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.

Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht) sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).

* Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
* Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
* Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
* Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
* Bab V - Tentang jual-beli
* Bab VI - Tentang tukar-menukar
* Bab VII - Tentang sewa-menyewa
* Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
* Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
* Bab IX - Tentang badan hukum
* Bab X - Tentang penghibahan
* Bab XI - Tentang penitipan barang
* Bab XII - Tentang pinjam-pakai
* Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
* Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
* Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
* Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
* Bab XVII - Tentang penanggung
* Bab XVIII - Tentang perdamaian

[sunting] Buku Keempat – Pembuktian dan Kedaluwarsa

Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :

* a. Surat-surat
* b. Kesaksian
* c. Persangkaan
* d. Pengakuan
* e. Sumpah

Daluarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

* Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
* Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
* Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
* Bab IV - Tentang persangkaan
* Bab V - Tentang pengakuan
* Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
* Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

HUKUM PIDANA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
←Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
oleh [[Author:{{{author}}}|{{{author}}}]] Buku Kesatu→
Wikipedia-logo-id.png
Wikipedia memiliki artikel ensiklopedia mengenai:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana

== Buku Kesatu - Aturan Umum == # Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan # Bab II - Pidana # Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana # Bab IV - Percobaan # Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana # Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana # Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan # Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana # Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang # Aturan Penutup
[sunting] Buku Kedua - Kejahatan

1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6. Bab - VI Perkelahian Tanding
7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab - XII Pemalsuan Surat
13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16. Bab - XVI Penghinaan
17. Bab - XVII Membuka Rahasia
18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab - XX Penganiayaan
21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22. Bab - XXII Pencurian
23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24. Bab - XXIV Penggelapan
25. Bab - XXV Perbuatan Curang
26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan

[sunting] Buku Ketiga - Pelanggaran

1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran